Hukuman Cambuk Tak Melanggar HAM |PERHIMPUNAN AL-IRSYAD

Senin, 23 Mei 2011

Hukuman Cambuk Tak Melanggar HAM

Senin, 23 Mei 2011

Penerapan hukuman cambuk bagi para pelaku pelanggar syariat Islam di Aceh dinilai tidak bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM). Hukuman tersebut juga diterapkan di negara-negara lain di dunia, untuk hukum yang bukan berdasarkan aturan Islam.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Hukum, Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri Muhammad Yusuf. Syukri menyatakan itu menanggapi pernyataan lembaga Amnesty International yang menyebutkan bahwa hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh melanggar Konvensi PBB tentang melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.

Menurut Syukri, perdebatan soal sanksi hukum cambuk itu terjadi karena perbedaan pandangan antara masyarakat muslim dan para pejuang HAM barat dalam melihat aturan tersebut. Bahkan kata dia, para pejuang HAM barat tidak membuka diri untuk berdialog dengan umat Islam.

"Hukuman cambuk lebih memberikan efek jera dari pada hukuman kurungan yang membatasi ruang bergerak bagi orang yang terhukum. Persoalan ini sebenarnya karena adanya paradigma yang bertentangan yang tidak pernah bertemu antara masyarakat islam dan para pejuang HAM Barat," katanya, Senin (23/5).

Dia mengatakan penerapan hukuman cambuk juga dilakukan beberapa negara di timur tengah dan Malaysia. Kata dia, jika melihat persoalan melanggar HAM, beberapa negara barat juga mengeluarkan aturan yang melanggar HAM seperti melarang kaum perempuan berjilbab.

"Di Malaysia hukuman cambuk itu langsung menyentuh kulit, sementara di Aceh pelaku pelanggaran hukum yang dicambuk masih menggunakan pakaian yang lengkap," ujarnya.

Syukri mengakui akhir-akhir ini penegakan syariat islam di Aceh mulai melemah. Hal itu kata dia, karena pengaruh belum adanya aturan hukum yang kuat untuk menjalankan Qanun yang ada. Pihak terkait juga kurang gencar melakukan sosialisasi.

"Jika ada Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat ada aturan syariat islam di Aceh itu bisa dijalankan lebih baik lagi, sekarang kendalanya karena itu," katanya.

Syukri juga menyatakan, Dinas syariat islam Aceh siap berdialog jika diminta menjelaskan persoalan penerapan hukum yang dikhususkan untuk Aceh tersebut. Dia berharap penyataan lembaga Amnensty Internasional itu bukan untuk menyudutkan umat islam di Aceh.

"Sekarang Aceh dihadapkan dengan banyak kasus pendangkalan aqidah dan aliran sesat, jangan ditambah lagi dengan hal seperti ini. Islam tidak pernah menggangu kelompok-kelompok lain, dan ajaran islam selalu mengikuti perkembangan zaman," ujarnya. [atjehpost.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto Saya
DPC Perhimpunan Al-Irsyad Aceh Tamiang
Kualasimpang, Aceh, Indonesia
Merupakan Ormas Islam yang mempunyai misi Dakwah, Pendidikan dan Sosial. Perhimpunan Al-Irsyad terdaftar di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99/D.III.2/XI/2007 Tanggal 14 November 2007. Perhimpunan Al-Irsyad bertujuan mewujudkan insan cendekia, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, beramal shaleh sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. Ketua : SAYED MAHDI HUSEIN Sekretaris : LUKMANSYAH Bendahara : H.ZULKIFLI
Lihat profil lengkapku

Gema Aceh Tamiang

 

Arsip Blog

Multi Bahasa

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Copyright © PERHIMPUNAN AL-IRSYAD | Powered by Blogger | A-R Skin Blogger Template by www.Suara-Tamiang.Blogspot.com