
Kegiatan ini dibuka Bupati Aceh Tamiang Drs. Abdul Latief, Selasa (18/1) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin yang dihadiri beberapa Muspida Plus, Tokoh Masyarakat, Cerdik Pandai, Alim Ulama dan Cendikiawan Muslim.
Turut hadir dalam kegiatan Ketua PP. IKRAM Drs. Syuibun Anwar didampingi oleh pimpinan Redaksi Majalah Islam Internasional, Agus Hasan Baahori Lc M,Ag Pimpinan Daerah Al-Washliyah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. H. Buyung Arifin MM.M.Ba, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Drs. HM. Ilyas Mustafa dan Ketua IKADI Kabupaten Aceh Tamiang, Mustafa MY. Tiba.
Pedoman
Dalam kesempatan itu Bupati Aceh Tamiang Drs. Abdul Latief menjelaskan, dalam bedah buku kali ini, diharapkan kepada pembanding yang nantinya bisa membawa sebuah perubahan kepada hukum islam, mana yang bisa dipakai untuk pedoman dan mana yang tidak bisa dipakai dalam pedoman serta ajaran islam, paparnya.
Ditambahkan, bahwa PP. IKRAM sudah melakukan yang terbaik dalam mensukseskan syi’ar islam dalam bentuk pendidikan yang berwawasan kepentingan umum, tetaplah melakukan aktifitas untuk ummat sejauh itu membawa berkah dan Ridhoi Allah SWT.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Redaksi Majalah Islam Internasional “Qiblati” Agus Hasan Bashori Lc M.Ag memaparkan, satu per satu isi bab yang seyogyanya buku yang berjudul “Koreksi Awal Waktu Shalat” dibagikan kepada Audiensi agar menjadi referensi bersama.
Tetapi suasana itu berubah menjadi pembagian dokumen selembaran dalam bentuk foto copy. Ini dilakukan supaya masyarakat faham dan mengerti bagaimana sebenarnya bedah buku kali ini dapat difahami bersama-sama.
Sesatkan
Seperti dijelaskan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Drs. HM. Ilyas Mustafa dalam pembahasan pertama, dia menjelaskan bahwa beredarnya selebaran yang menyesatkan masyarakat dalam hal waktu Shalat Subuh. Ini dianggap unsur kesengajaanoleh panitia, dalam hal ini PP. IKRAM yang tidak mau menurut sertakan atau melibatkan MPU dalam hal singkronisasi makalah yang akan dibahas.
Kami dicuekin, tandasnya. Namun hal ini dibantah oleh ketua panitia Helan Yusra. Dia menjelaskan, selembaran yang kita bagi kepada audiensi merupakan petunjuk dan pedoman serta uraian pembahasan yang akan dibahas tau yang akan diangkat dalam bedah buku tersebut, tidak ada unsur kesesatan disitu, seperti yang ditudingkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Drs. HM. Ilyas Mustafa di dalam forum.
Ini menyangkut kemaslahatan ummat, tidak mungkin mereka kami sesatkan dengan selembaran yang menyatakan bahwa waktu Shalat Subuh orang islam tidak tahu dan tidak faham, kata Yusra.
Pembanding
Mengenai tidak dilibatkan atau tidak diturut sertakan MPU sebagai pembanding, dia menjelaskan sudah melayangkan surat permohonan kepada MPU yang isinya kami bermohon agar kesediaan MPU menjadi pembanding, dan itu sudah dijawab secara lisan oleh MPU. tandasnya.
Hal ini dipertegas ketua PP. IKRAM, Drs. Syuibun Anwar, kami membuat rancangan bagaimana pola dan sistem bedah buku dalam bentuk pemaparan, bukan dalam bentuk pembahasan serta mengupas isi buku, dan PP. IKRAM ini sendiri sebagai fasilitator dalam hal menyiapkan kebutuhan di lapangan, bukan menjadi leader dalam penempatan bahan-bahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, tandasnya tegas.
Sebagai ulasan pembanding yang kedua, dilakukan oleh ketua Pimpinan Daerah Al-Washliyah, Drs. H. Duyung Arifin MM.MBA yang menyebutkan, bahwa kehadiran bedah buku kali ini bertujuan membuka cakrawala berfikir masyarakat mengenai jadwal dan waktu masuk Shalat Subuh.
“Tidak perlu ada perpecahan dalam hal perbedaan pendapat dan untuk wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, khusunya Shalat Subuh dalam pengamatan kacamata lembaga dan survey bersama, kita bisa melihat bahwa lebih banyak yang telat Shalat Subuh nya dikarenakan perilaku manusia itu sendiri”, paparnya.
Sebagai penutup, pembanding yang disampaikan oleh ketua IKADI Kab. Aceh Tamiang, Mustafa MY. Tiba yang juga anggota Dewan dari partai PKS, menjelaskan kita ada kelemahan dalam membuat bedah buku, kenapa tidak dihadirkan ahli Falaq yang berkompeten.
Masyarakat kita tidak mengetahui hukum Falaq, dan bagi tim bedah buku hari ini jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam hal waktu Shalat Subuh, ini harus disepakati dengan pemerintah daerah dalam hal ini MPU, Departemen Agama, Syariat Islam dan Lembaga-lembaga yang sudah disyahkan Negara dalam hal ilmu Falaq dan bila perlu dituang dalam bentuk kesepakatan kerjasama, tandasnya.
Sumber : Harian ORBIT, 19 Januari 2011.
0 komentar:
Posting Komentar