BANDA ACEH - Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Aceh tentang hukum pemusnahan barang ilegal menurut tinjauan Islam
mengeluarkan lima poin keputusan/fatwa, di mana salah satunya
menyebutkan pemusnahan barang ilegal yang dapat dimanfaatkan dalam Islam
hukumnya haram.
MPU Aceh dalam siaran pers yang diterima Serambi,
Kamis (30/1) menginformasikan, pada 28-30 Januari 2014 MPU Aceh
melaksanakan Sidang Paripurna I dibuka oleh Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H
Gazali Mohd Syam.
Sidang Paripurna I MPU Aceh kali ini diikuti
40 peserta, terdiri atas pimpinan dan anggota MPU Aceh yang berasal dari
utusan provinsi dan kabupaten/kota se-Aceh. Agenda Sidang Paripurna I
tersebut adalah mengenai pemusnahan barang ilegal menurut tinjauan
Islam.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin SE MM yang dihubungi
Serambi, Jumat (31/1) sore mengatakan, Risalah Sidang Paripurna I MPU
Aceh mengenai masalah ini telah dibahas sebelumnya oleh para nara sumber
yang menyampaikan makalah dalam sidang Panmus Ke-3 pada 21 Januari
2014. Para nara sumber tersebut adalah Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA
(Wakil Ketua MPU Aceh), M Yunus SSos MAP (Ditjen Bea & Cukai), drh
Saifuddin Zuri (Badan Karantina Pertanian), dan Safwan SE MSi (Kadis
Perindustian dan Perdagangan Aceh).
Ada lima poin keputusan/fatwa
yang dihasilkan oleh Tim Perumus MPU Aceh melalui persidangan tersebut,
di mana salah satunya adalah pemusnahan barang ilegal yang dapat
dimanfaatkan dalam Islam hukumnya haram.
Terkait
dengan poin-poin keputusan/fatwa tersebut, MPU meminta Pemerintah Aceh
agar secepatnya mengeluarkan regulasi tentang pemanfaatan barang ilegal
yang dibolehkan Islam.
Juga diserukan agar Pemerintah Aceh memberikan kemudahan terhadap pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan barang sitaan.
Pemerintah
Aceh juga diminta menindak tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya
menyulundupkan barang ilegal. Selain itu, pengusaha barang dan jasa agar
menghindari cara-cara ilegal dalam melakukan kegiatan usahanya.
KEPUTUSAN SIDANG/FATWA MPU ACEH
TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL
TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL
PERTAMA:
Pemerintah berhak menyita barang ilegal dan dijadikan sebagai aset
negara apabila pemiliknya tidak mengurus segala persyaratan yang
dibutuhkan.
KEDUA: Pemusnahan barang ilegal yang dapat dimanfaatkan dalam Islam hukumnya haram.
KETIGA: Pemusnahan barang ilegal yang tidak dapat dimanfaatkan dalam Islam hukumnya wajib.
KEEMPAT: Pemerintah wajib menjaga dan mengantisipasi barang ilegal yang cepat rusak.
KELIMA: Pemerintah wajib memanfaatkan barang ilegal yang dibolehkan dalam Islam untuk kemaslahatan ummat.
KEDUA: Pemusnahan barang ilegal yang dapat dimanfaatkan dalam Islam hukumnya haram.
KETIGA: Pemusnahan barang ilegal yang tidak dapat dimanfaatkan dalam Islam hukumnya wajib.
KEEMPAT: Pemerintah wajib menjaga dan mengantisipasi barang ilegal yang cepat rusak.
KELIMA: Pemerintah wajib memanfaatkan barang ilegal yang dibolehkan dalam Islam untuk kemaslahatan ummat.
Sumber : Serambinews
0 komentar:
Posting Komentar